AKUNTAN SEKTOR PUBLIK
AKUNTAN SEKTOR PUBLIK
Akuntan Beregister Negara merupakan seorang
akuntan yang telah terdaftar pada Register Negara Akuntan yang telah
diselenggarakan oleh Menteri Keuangan. Register Negara Akuntan merupakan daftar
yang memuat nomor dan nama dari orang-orang yang memang berhak untuk menyandang
gelar Akuntan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK No.25/PMK.01/2014).
Untuk menjadi seorang Akuntan Beregister Negara
seorang akuntan harus dapat memenuhi beberapa persyaratan-persyaratan berikut,
yaitu:
1.
Telah dinyatakan lulus pendidikan profesi
akuntansi atau lulus ujian sertifikasi akuntan professional, sehingga bisa
mendapatkan sebutan/gelar Ak (Akuntan).
2.
Berpengalaman dalam bidang akuntansi.
3.
Sebagai anggota Asosiasi Profesi Akuntan, dalam
hal ini IAI (Ikatan Akuntan Indonesia).
Kantor Jasa Akuntansi tidak bisa berjalan tanpa
adanya seorang akuntan yang telah ber Register Negara, yang mana sesuai dengan
peraturan yang berlaku, Kantor Jasa Akuntansi hanya dapat didirikan dan
mendapatkan izin resmi dari Menteri Keuangan jika didirikan oleh seorang
Akuntan Beregister Negara. Dengan demikian, maka dengan menjadi seorang Sarjana
Ekonomi jurusan Akuntansi saja masih belum cukup agar dapat menjadi seorang
Akuntan Beregister Negara dan mendirikan Kantor Jasa Akutansi yang
keberadaannya telah diakui secara legal oleh negera.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang
Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#akuntanpublik
#akuntanpublikindonesia
#akuntanpublikmurah
#akuntanpublikjakarta
#akuntanpubliktangerang
#akuntanpublikterpercaya
#akuntanpublikterbaik
#kantorakuntanpublik
#audited
#kantorakuntanpublikmurah
Komentar
Posting Komentar